Di masa Umar bin Khattthab menjadi khalifah, beberapa pihak mencoba menguasai tanah. Caranya begitu ada tanah kosong langsung diberi pagar. Sayangnya. Setelah itu tananhnya dibiarkan mangkrak hingga bertahun-tahun. Padahal, ada pihak laen sangat membutuhkan. Mereka ingin menanami tanah nganggur itu untuk menyambung hidup. Tapi apa daya, tanah itu telah dikangkangi pihak lain.
Melihat praktek negatif tersebut Umar geram. Ia naik ke atas mimbar & menyampaikn,”Barang siapa menghidupkan lahan mati. Maka lahan itu untuknya. Dan orang yg memagari tanah dgn batu bisa memperolah hak setelah tiga tahun.”
Syariat Islam mmberi izin bagi seseorang untuk memanfaatkan tanah yg belum mnjadi kepemilikan pihak lain. Bahkan, ia kemudian berhak memiliki tanah tersebut. Inilah yg disebut dengan ihya’ mawat.
Namun ada beberapa pihak yg berbeda pendapat dgn Umar. Mereka brpendapat, hanya dgn memagari lahan, tanpa memberdayakannya sudah termasuk ihya’ mawat. Padahal, perilaku ini malah bertentangan dgn maksud & tujuan ihya’ mawat, yakni agar lahan-lahan tak bertuan itu bisa memberi manfaat kpd rakyat. Dan dgn memagari lahan tanpa mengelolanya, justru membuat lahan tanpa mengelolanya, justru mmbuat lahan itu mmberikan manfaat. Sebab itulah, Umar perlu mnjelaskan bahwa perilaku itu bukan tergolong ihya’ al mawat.
Para ulama mendefinisikan ihya’ mawat sebagai aktivitas perawatan tanah mati dengan menanaminya ato menjadikannya siap untuk dibajak. Sedangkan al-mawat (tanah mati) merupakan tanah yg tdk dimiliki & tdk dimanfaatkan oleh siapapun. (Lihat, Mughni Al Muhtaj, 2/361)
Dasar atas legalnya kepemilikan tanah dgn ihya’ mawat adalah sabda Rosululloh SAW, “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya. “(Riwayat At Tirmidzi & beliau menshahihkannya)
Namun perbedaan ulama dalam masalah perizinan dgn pemerintah. Madzhab Imam Syafi’i & Imam Ahmad berpendapat bahwa ihya’ mawat tetap sah, meski tanpa izin pemerintah. Sedangkan madzhab Hanafi mensyaratkan izin dari pemerintah.

0 komentar:
Posting Komentar