TIDAK CUKUP HANYA MEMBATASI
Umar menjelaskan, ihya’ mawat tidak cukup dengan hanya membatasi atau memagari lahan tak bertuan dgn batu atau duri lalu membiarkannya (para fuqaha menyebut cara ini dgn istilah tahjir). Namun, walo bukan termasuk ihya’ mawat, dgn tahjir seseorang juga bias mendapatkan hak guna atas tanah itu.
Dasarnya sebuah hadits yg diriwayatkan oleh Abu Dawud yg maknanya, “Barang siapa lebih dahulu terhadap apa-apa yg belum didahului oleh seorang muslim, maka ia lebih berhak atasnya (Mughni Al Muhtaj,4/366).
Tetapi setelah tiga tahun, tanah tersebut kembali kepada asalnya & siapa saja bisa memanfaatkannya, sebagaimna dinyatakan Umar di atas.
Umar menjelaskan, ihya’ mawat tidak cukup dengan hanya membatasi atau memagari lahan tak bertuan dgn batu atau duri lalu membiarkannya (para fuqaha menyebut cara ini dgn istilah tahjir). Namun, walo bukan termasuk ihya’ mawat, dgn tahjir seseorang juga bias mendapatkan hak guna atas tanah itu.
Dasarnya sebuah hadits yg diriwayatkan oleh Abu Dawud yg maknanya, “Barang siapa lebih dahulu terhadap apa-apa yg belum didahului oleh seorang muslim, maka ia lebih berhak atasnya (Mughni Al Muhtaj,4/366).
Tetapi setelah tiga tahun, tanah tersebut kembali kepada asalnya & siapa saja bisa memanfaatkannya, sebagaimna dinyatakan Umar di atas.
